Sejarah HAM
Pengertian Hak Asasi Manusia
Deklarasi Unuversal tentang HAM oleh PBB
- pengakuan atas martabat dan hak-hak yang sama bagi semua anggota keluarga, kemanusiaan dan keadilan didunia.
- mengabaikan dan memandang rendah hak asai manusia akan menimbulkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hati nurani umat manusia.
- hak – hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum
- persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan
- memberikan hak-hak yang sama baik laki-laki maupun perempuan
- memberi penghargaan terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asa umat manusia
- melaksanakan hak-hak dan kebebasan secara tepat dan benar.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli :
- Dr. Dardji darmodiharjo, sh
Ham adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagi anugrh tuhan yang maha esa
- Laboratorium pancasila IKIP Malang.
HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mr. Kuntjono Purbo pranoto.
HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
- John Locke.
HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Peencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas bisa disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan Negara dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makluk Tuhan Yang Maha Esa, yang wajib dihormati , dijunjung tinggi yang dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabt manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Sejarah HAM Di Indonesia dan Dunia
Pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia. Momentersebut diperingati oleh setiap ummat manusia diseluruh dunia dengan harapan semoga penegakan HAM di tahun mendatang lebih baik dari tahun sebelumnya. Karena masih banyak kasus pelanggaran HAM secara nasional maupun internasional, baik ringan maupun berat belum tertangani secara maksimal.
Dengan demikian bahwa pengertian hak asasi manusia (HAM) itu sendiri adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu hak asasi manusia bersifat universal, yang artinya berlaku dimana saja, untuk siapa saja, dan tidak dapat diambil siapapun. Hak-hak tersebut dibutuhkan individu melindungi diri dam martabat kemanusiaan, juga seagai landasan moral dlam bergaul dengan sesama manusia. Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya dapat berbuat sesuka hatinya maupun seenak-enaknya.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai ha asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas dan mengetahui sejarah perembangan hak asasi manusia di dunia. Dimana setiap manusia menginginkan hak-hak tersebut ditegakkan. Sebelum masehi, Filosofi Yunani seperti Socrates (470-3 SM) dan Plato (428-322) mengajarkan pemerintah hars berdasarkan kekuasaan pada kemauan dan kehendak warga negara. Pengakuan serta perjuangan hak asasi manusia d dunia ditandai dengan berbagai macam dokmen-dokumen, diantaranya :
- Magna Charta
Pada awal abad ke XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana digantikan oleh Raja John lackland, dimana kekuasaan pemerintahan Raja John Lackland bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan bangsawan. Akibat kesewenang-wenangan Raja John Lackland mengakibatkan timbulnya pemberontakan dari para Baron. Sehingga terjadi suatu perjanjian antara Raja John dengan para Baron yang dikenal dengan Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 di Inggris yang berintikan menghiangkan hak kekuasaan absolutisme Raja :
Isi dari Magna Charta tersebut adalah :
1) Raja beserta keturunannya, berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja di Inggris.
2) Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untu memberikan hak-ha sebagai berikut :
- Para petugas kemanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
- Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan sanksi yang sah.
- Seseorang yang bukan budak tidak akan di tahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
- Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur di tahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
- Pettion Of Rights
Pettion of Raights dicetuskan pada tahun 1628 di Inggris, dimana dokumen tersebut berisi tentang penuntutan hak-hak yaitu :
1) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
2) Warga negara tida boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
- Bill Of Rights
Lahirnya Bill Of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan di Inggris pada tahun 1689. Saat itu mulai timbul pandangan yang intinya bahwa manusia sama di muka hukum. Pandangan tersebut memperkuat timbulnya negara hukum dan demokrasi, serta melahirkan asas persamaan an hak ebebasan untuk menwujudkannya. Dan isi dari Bill Of Rights yaitu :
1) Kebebasan dalam anggota perlemen
2) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
3) Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin perlemen.
4) Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing, dan
5) Perlemen berhak untuk mengubah keputsan raja.
- Deklerasi Amerika Serikat
Deklarasi Amerika Serikat dicetuskan pada tahun 1776, berpandangan bahwa Hak Asasi Manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan. Sedangkan menurut pemikiran Filosof John locke yang merumuskan hak-hak alam, seperti ha atas hidup, kebebasan, dan mili yang menjadi pegangan rayat Amerika Serikat untuk melawan penguasa Inggris. Pemikiran John Locke mengenai hak-hak dasar terlihat jelas dalam Deklarasi amerika Serikat. Amanat Presiden Franklin D. Roosevelt tentang empat kebebasan yang diucapkannya di depan kongres Amerika Serikat tanggal 16 Januari 1941 yaitu :
1) kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran,
2) kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya,
3) kebebasan dari rasa takut, dan
4) kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.
Empat kebebasan Roosevelt pada hakekatnya merupakan tiang penyangga hak – hak asasi manusia yang paling mendasar.
- Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia di Perancis.
Perjuangan hak asasi manusia di perancis di buat dalam suatu naskah yang dikenal dengan “ Declaracion Des Droits De L Home Et Du Citoyen “ yaitu mengenai hak – hak manusia dan warga negara yang dicetuskan pada tahun 1789. Dimana didalamnya menyimpulkan isi deklarasi tersebut, antara lain :
1) Manusia dilahiran merdeka dan tetap merdeka,
2) Manusia mempunyai hak yang sama,
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain,
4) Manusia mempunyai kemerdekaan agama dan kepercayaan, dan
5) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
- Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
Setelah perang dunia ke II, tahun 1946 disusun rancangan piagam hak-hak asasi oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 negara. Dua tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chailot,Paris. Karya itu berupa pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal.
Di dalam Universal Declaration Of Human Rights mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai hak, diantaranya :
- Hak hidup,
- Hak kemerdekaan dan keamanan badan,
- Hak diakui kepribadiannya,
- Hak mendapatkan asylum,
- Hak masuk dan keluar wilayah suatu negara,
- Hak mendapatkan suatu kebangsaan,
- Hak mengutarakan pikiran dan perasaan,
- Hak bebas memeluk agama,
- Hak mengeluarkan pendapat, dan
- Hak mendapat jaminan sosial.
Percaya masyarakat terhadap penegak hukum yang ada dan lemahnya hukum di Indonesia,sehingga mengakibatkan terjadinya krisis berskala (berkepanjangan). Seandainya sistem hukum di Indonesia bekerja dengan baik dan maksimal akan dapat toleransi serta penegakan HAM akan berjalan dengan baik. Penegakan hukum di Indonesia dalam prakteknya masih belum sepenuhnya independen (berdiri sendiri) atau dengan kata lain masih ditangani oleh pihak lain dalam mengambil keputusan hukum.
Seperti kepolisian dan kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang merupakan bagian dari eksekutif,masih sangat rendah tingkat moralitas,sehingga hukum tidak dapat sesuai ketentuan yang berlaku. Prosedur hukum di Indonesia tidak akan pernah mampu menangkap kebenaran dan keadilan. Bahkan lebih ironis lagi penegakan hukum hanya mampu dipenerapan peradilannya saja.Hukum hanya berurusan dengan dua hal yang berlawanan yaitu benar- salah, menang – kalah, dan lain sebagainya.
Yang menjadi masalah dari hukum adalah belum maksimalnya praktek penegakan hukum secara berkeadilan dan belum maksimalnya penegakan HAM. Kita tidak boleh berhenti didalam penegakan HAM, sebab selalu akan ada jalan bagi orang yang mau berusaha dengan didorong kemauan keras, visi kedepan yang jelas. Dan kita mesti yakin dan optimis bahwa Indonesia pasti bisa lebih baik dari negara lainnya.
Penegakan Hak Asasi Manusia Di Indonesia
Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung tinggi penghargaan tehadap hak-hak dan kebebasa-kebebasan melalui tindakan progresif baik secara nasional maupun internasional. Namun manakala manusia telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara, status manusia individual akan menjadi stqatus warga Negara. Pemberian hak sebagi warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan.
Langkah-langkah Penegakan HAM di Indonesia:
- Mengadakan langkah kongrit dan sistematik dalam pengaturan hukum positif
- Membuat peraturan perundang-undang tentang ham
- Peningkatan penghayatan dan pembudayaan ham pada segenap element masyarakat
- Mengatur mekanisme perlindungan ham secara terpadu
- Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan ham
- Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani ham
- Membentuk pusat kajian ham
- Meningkatkan peran aktif media massa
( Muladi ; orientasi pendalaman bidang tugas DPRD I dan DPRD II : 1997)
Dalam penegakan HAM diindonesia perangkat ideology panca sila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara terpadu nilai-nilai dasar ytang ada didalamnya merupakan The Indonesia Bill Of Human Right.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia / HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
- Pembunuhan masal (genosida)
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
- Penyiksaan
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
- Pemukulan
- Penganiayaan
- Pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
- Menghilangkan nyawa orang lain
Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
Kasus terbunuhnya Marsinah
seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994), Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
Daftar Pustaka
Muhtas Majda El, 2008. Dimensi – Dimensi HAM. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.
http://one.Indoskripsi.com/problem penegakan hak asasi manusia
http://emperordeva.Wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid/sejarah Ham
sumber: https://www.gurupendidikan.co.id/